Polres Sampang Dorong Peningkatan Pemahaman Hukum Melalui Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru bagi PPNS
SAMPANG – Dalam upaya memperkuat pemahaman aparatur penegak hukum terhadap regulasi terbaru, Polres Sampang menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (22/5/2026) mulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta sejumlah instansi terkait di wilayah Kabupaten Sampang.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami perubahan regulasi hukum pidana yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif, diharapkan setiap aparat dapat menjalankan kewenangannya secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Ipda Muamar Amin, S.H., M.M. hadir sebagai narasumber utama. Ia menyampaikan berbagai materi penting mengenai substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru, mulai dari kewenangan penyidikan, perlindungan hak-hak tersangka, mekanisme penanganan perkara pidana, alat bukti, koordinasi antarpenegak hukum, hingga posisi dan peran PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Pada kesempatan itu, Ipda Muamar Amin menegaskan pentingnya pemahaman terhadap norma-norma hukum yang baru agar tidak terjadi kekeliruan prosedur dalam pelaksanaan penyidikan maupun penegakan peraturan daerah dan aturan sektoral lainnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan instansi, di antaranya Penyidik PPNS Kelurahan Dalpenang Sampang, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Sampang, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang, Kepala Bidang Perhubungan Darat, serta Pengawas Transportasi Darat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.
Suasana diskusi berlangsung interaktif. Para peserta terlihat aktif mengajukan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan kewenangan PPNS dalam menangani tindak pidana tertentu, pola koordinasi dengan penyidik Polri, mekanisme pengumpulan alat bukti, hingga implementasi ketentuan pidana baru yang berkaitan dengan ketertiban umum dan pengawasan transportasi darat.
Melalui kegiatan ini, Polres Sampang berharap seluruh PPNS dan instansi terkait dapat semakin meningkatkan kompetensi serta kualitas pelaksanaan tugas di lapangan. Selain itu, sosialisasi tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Sahi






