BREAKING NEWS

 

LSM PRI Soroti Dugaan Mark-Up Gaji Guru Honorer di SDN Galis 02, Selisih Anggaran BOS Jadi Sorotan

 


BANGKALAN – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, LSM Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) menyoroti adanya indikasi mark-up pada penganggaran gaji guru honorer di SDN Galis 02, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.


Sorotan tersebut bermula dari temuan data dalam sistem Dapodik serta laporan penyaluran dana BOS tahun anggaran 2023 hingga 2024. Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran gaji guru honorer pada tahap pertama tercatat sebesar Rp27.000.000. Jumlah yang sama juga kembali dianggarkan pada tahap kedua, yakni Rp27.000.000.


Namun, angka tersebut dinilai janggal. Pasalnya, jika mengacu pada jumlah guru honorer yang hanya dua orang, maka masing-masing guru seharusnya menerima gaji sebesar Rp2.250.000. Artinya, total kebutuhan riil untuk dua guru honorer seharusnya tidak sebesar angka yang dianggarkan.


Ketidaksesuaian tersebut memicu pertanyaan publik, terlebih setelah adanya pernyataan dari Kepala Sekolah SDN Galis 02, Juhairiyah. Saat dikonfirmasi awak media, ia menyebut bahwa pihak sekolah telah menganggarkan gaji guru honorer sebesar 20 persen dari dana BOS, dengan nominal sekitar Rp1.200.000 per guru.


Pernyataan tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya selisih anggaran yang tidak jelas penggunaannya. Jika dibandingkan dengan data anggaran sebelumnya, terdapat perbedaan signifikan yang berpotensi mengarah pada praktik mark-up.


Alghozali, perwakilan dari LSM PRI, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya kelebihan anggaran sebesar Rp1.050.000 per guru honorer. Menurutnya, selisih tersebut bukan angka kecil jika dikalkulasikan dalam beberapa tahap pencairan dan dalam kurun waktu bertahun-tahun.


“Ini bukan hanya soal selisih angka, tapi soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Dana BOS itu diperuntukkan untuk menunjang kegiatan pendidikan, termasuk kesejahteraan guru honorer. Jika ada dugaan mark-up seperti ini, tentu harus diusut tuntas,” tegas Alghozali.


Lebih lanjut, LSM PRI menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan mark-up anggaran dana BOS tersebut kepada aparat penegak hukum, dengan cakupan investigasi dari tahun anggaran 2019 hingga 2025.


Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Selain itu, mereka juga mendorong dinas pendidikan setempat untuk segera melakukan audit internal terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan apakah benar telah terjadi penyimpangan atau hanya kesalahan administrasi semata.


Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan hal yang mutlak. Terlebih, dana BOS adalah instrumen vital dalam mendukung keberlangsungan pendidikan, khususnya bagi sekolah-sekolah negeri di daerah. Jika tidak diawasi dengan ketat, potensi penyimpangan akan selalu terbuka dan merugikan banyak pihak, terutama para tenaga pendidik yang seharusnya menjadi prioritas utama.


Penulis : JamaL

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image