Ilegal Mining Diduga Terorganisir di Muratara, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
0 menit baca
Muratara | Ungkapnews.com — Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah ancaman kerusakan lingkungan dan meningkatnya keresahan masyarakat, aktivitas ilegal tersebut justru disebut masih berlangsung secara terbuka dan terstruktur.
Ruang Sinergy Institute dalam rilis kajian terbarunya mengungkap bahwa praktik ilegal mining masih ditemukan di sejumlah wilayah seperti Desa Jangkat, Pulau Kidak, Napalicin, Muara Kuis, Sosokan, hingga kawasan sekitar hulu Sungai Rawas.
Temuan ini memperlihatkan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan lagi persoalan sporadis masyarakat kecil, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek lingkungan, ekonomi, sosial, hingga kewibawaan negara dalam menegakkan hukum.
## Jalur Tambang Diduga Terorganisir
Berdasarkan hasil pendalaman, mobilisasi alat berat menuju lokasi tambang diduga dilakukan melalui jalur lintas provinsi dari arah Sarolangun, Jambi, menuju kawasan Ulu Rawas.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: bagaimana alat berat bisa masuk ke kawasan hutan dan area tambang ilegal tanpa terdeteksi?
Ruang Sinergy Institute juga menyoroti adanya dugaan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan guna mendukung operasional tambang ilegal. Aktivitas ini dinilai menunjukkan pola yang semakin terstruktur dan sulit dipisahkan dari dugaan adanya pihak-pihak berkepentingan yang ikut bermain di belakang layar.
“Jika aktivitas sebesar ini terus berlangsung, maka publik wajar bertanya: apakah negara benar-benar hadir, atau justru kalah oleh kepentingan ekonomi ilegal?” tulis kajian tersebut.
## Hutan Lindung dan Sungai Rawas Terancam
Yang paling mengkhawatirkan, aktivitas PETI dilaporkan telah merambah kawasan hutan lindung hingga area Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia.
Kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya soal lubang tambang, tetapi ancaman jangka panjang terhadap ekosistem hutan, sumber mata air, dan kehidupan masyarakat di sekitar aliran Sungai Rawas.
Kajian itu mencatat sejumlah dampak serius:
* Kerusakan hutan dan bantaran sungai
* Pencemaran air akibat bahan kimia berbahaya
* Menurunnya kualitas air bersih masyarakat
* Ancaman banjir bandang dan longsor
* Risiko kesehatan jangka panjang bagi warga
Kondisi tersebut dinilai sebagai alarm keras bahwa eksploitasi ilegal di Ulu Rawas telah melampaui batas toleransi lingkungan.
## Negara Dinilai Tidak Boleh Kalah
Ruang Sinergy Institute menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama terus berlangsungnya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Bahkan, dalam dinamika sebelumnya, isu PETI sempat memicu aksi massa masyarakat yang mendesak aparat segera melakukan penertiban dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.
Situasi ini dianggap sangat sensitif karena berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara serius dan transparan.
“Ketika masyarakat melihat hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap aktivitas besar yang merusak lingkungan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya alam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” tulis kajian itu lagi.
## WPR Jangan Jadi Celah Legalisasi Tambang Ilegal
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Muratara saat ini tengah mendorong pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi penataan aktivitas tambang masyarakat.
Namun Ruang Sinergy Institute mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus diawasi secara ketat agar tidak berubah menjadi legitimasi terselubung terhadap aktivitas ilegal yang sudah lama berlangsung.
Menurut mereka, legalisasi tanpa penegakan hukum hanya akan memperkuat persepsi bahwa aktivitas ilegal bisa “dibersihkan” melalui kompromi kebijakan.
## Rekomendasi Tegas
Dalam rilisnya, Ruang Sinergy Institute mendesak:
* Penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas ilegal mining
* Evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat
* Pengawasan ketat terhadap rencana WPR
* Pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk menjaga stabilitas sosial
* Penguatan komitmen aparat dalam perlindungan lingkungan dan penegakan hukum
Ruang Sinergy Institute menegaskan bahwa persoalan ilegal mining di Ulu Rawas tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah biasa. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan diperkirakan akan semakin luas dan dapat memicu krisis sosial yang lebih besar di Muratara.
“Kerusakan alam bisa dipulihkan bertahun-tahun. Tapi ketika kepercayaan masyarakat terhadap hukum runtuh, dampaknya bisa jauh lebih berbahaya,” tutup rilis tersebut.





