Empat Bulan Menjabat, Kinerja Kasatlantas Polres Bangkalan Dipertanyakan: Dugaan Pungli SIM, Calo Samsat hingga Lambatnya Pengambilan BPKB Jadi Sorotan
0 menit baca
BANGKALAN | Ungkapnews.com – Kinerja Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Febry Hermawan, mulai menjadi sorotan publik. Meski telah menjabat kurang lebih selama empat bulan, berbagai persoalan pelayanan di lingkungan Samsat dan Satpas Bangkalan disebut masih banyak dikeluhkan masyarakat dan belum sepenuhnya terurai.
Sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke awak media menyebut adanya dugaan pungutan liar, praktik percaloan, hingga lambatnya proses pelayanan administrasi kendaraan bermotor yang dinilai merugikan masyarakat kecil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan yakni dugaan adanya tarif “gesek diluar samsat” Bangkalan dengan nominal berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu di luar biaya resmi.
Tak hanya itu, masyarakat juga mengeluhkan dugaan mahalnya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas. Disebutkan, untuk pembuatan SIM C masyarakat diduga dimintai biaya hingga Rp500 ribu di luar tes psikologi, sedangkan SIM A mencapai Rp650 ribu.
Keluhan lain juga datang dari masyarakat terkait proses pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang disebut memakan waktu cukup lama, bahkan hingga dua sampai tiga bulan.
Selain persoalan pungutan dan lambannya pelayanan, praktik percaloan di area Samsat juga turut menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan apakah proses administrasi kendaraan memang masih diperbolehkan melalui jasa calo.
Tak berhenti di situ, masyarakat juga mengadukan adanya dugaan pungutan tambahan sebesar Rp50 ribu bagi warga yang melakukan proses perpanjangan administrasi namun tidak membawa KTP asli.
Atas berbagai laporan tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Febry Hermawan, melalui sambungan WhatsApp.
Dalam keterangannya, AKP Febry Hermawan menegaskan bahwa seluruh dugaan pungutan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan dan akan ditindak apabila terbukti.
“Hal tersebut tidak dibenarkan. Seluruh layanan resmi di Samsat telah memiliki tarif sesuai regulasi. Tidak ada pungutan di luar ketentuan. Apabila ada oknum yang melakukan hal tersebut, akan ditindak tegas,” ujarnya saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan biaya gesek di Samsat.
Terkait dugaan mahalnya biaya pengurusan SIM, ia juga menegaskan bahwa tarif resmi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan tidak sebesar nominal yang dikeluhkan masyarakat.
“Hal tersebut tidak sesuai ketentuan. Biaya resmi pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan tidak sebesar angka yang disebutkan,” tegasnya.
Mengenai lamanya proses pengambilan BPKB, Kasatlantas menyebut apabila berkas telah lengkap maka pelayanan seharusnya berjalan sesuai standar waktu yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa praktik percaloan di Samsat tidak diperbolehkan karena pelayanan dilakukan langsung kepada masyarakat tanpa perantara.
Sementara terkait dugaan pungutan Rp50 ribu bagi pemohon perpanjangan yang tidak membawa KTP, AKP Febry menilai tindakan tersebut termasuk kategori pungutan liar apabila benar terjadi di lapangan.
“Petugas seharusnya memberikan arahan dan solusi sesuai prosedur yang berlaku, bukan memungut biaya tambahan,” katanya.
Di akhir keterangannya, pihak Satlantas Polres Bangkalan meminta masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan praktik pungli, percaloan, maupun pelayanan yang tidak sesuai standar.
“Kami terbuka atas setiap informasi yang disampaikan masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli,” pungkasnya.
Meski klarifikasi telah disampaikan, publik kini menunggu langkah konkret dan evaluasi nyata dari jajaran Satlantas Polres Bangkalan agar berbagai keluhan masyarakat tersebut tidak terus berulang dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
Penulis: JamaL





