BREAKING NEWS

 

Diduga Ada “Permainan” Dana BOS di SDN Klabetan 1 Sepuluh, LSM PRI Laporkan Dugaan Mark-Up Gaji Honorer dan Manipulasi Keuangan



BANGKALAN | Ungkapnews.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Kali ini, LSM Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang diduga terjadi di SDN Klabetan 1, Kecamatan Sepuluh.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM PRI, Alghozali, dengan menyerahkan sejumlah dokumen dan berkas aliran penggunaan dana BOS sejak tahun anggaran 2020 hingga 2025. Berkas itu mencakup rincian anggaran pembayaran gaji guru honorer hingga biaya pemeliharaan gedung sekolah yang dinilai sarat kejanggalan.

Menurut Alghozali, pihaknya menemukan indikasi adanya penggelembungan anggaran pembayaran guru honorer yang nilainya dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di sekolah.

“Dari hasil penelusuran dan data yang kami kantongi, terdapat dugaan mark-up pembayaran gaji guru honorer di SDN Klabetan 1. Anggaran yang dicairkan jauh lebih besar dibanding realisasi yang diterima para guru honorer,” ungkap Alghozali kepada awak media.

Dalam dokumen yang disampaikan PRI, anggaran pembayaran guru honorer di SDN Klabetan 1 tercatat cukup besar setiap tahunnya. Pada tahun 2020 misalnya, dana yang dianggarkan mencapai Rp28.800.000. Jumlah serupa kembali muncul pada tahun 2021.

Kemudian pada tahun 2022, anggaran meningkat drastis menjadi Rp43.200.000. Nilai yang sama juga tercatat pada tahun 2023 dan 2024. Sementara pada tahun 2025 tahap pertama dan kedua, total anggaran pembayaran honorer tercatat sebesar Rp30.000.000.

Padahal berdasarkan data yang diperoleh PRI, jumlah tenaga pendidik di SDN Klabetan 1 hanya terdiri dari lima guru, yakni dua guru berstatus PNS dan tiga guru honorer.

LSM PRI menyebut, informasi yang diterima pihaknya menunjukkan bahwa gaji guru honorer di sekolah tersebut hanya sebesar Rp600 ribu per bulan per orang. Jika dikalkulasikan, maka total kebutuhan pembayaran tiga guru honorer selama satu tahun hanya sekitar Rp21.600.000.

“Kalau dihitung secara realistis, kebutuhan pembayaran honor guru hanya Rp21,6 juta per tahun. Tapi anggaran yang dicairkan bisa mencapai Rp43,2 juta. Ada selisih cukup besar yang patut dipertanyakan,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti dugaan mark-up honor guru, PRI juga menduga adanya manipulasi data dalam laporan pertanggungjawaban Dana BOS.

Alghozali menyebut terdapat indikasi kuat bahwa laporan penggunaan anggaran sengaja direkayasa agar terlihat sesuai ketentuan administrasi, meskipun fakta di lapangan diduga berbeda jauh.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Kami menduga ada upaya sistematis untuk memanipulasi laporan keuangan agar dugaan penyimpangan tidak terdeteksi,” katanya.

Lebih jauh, PRI juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang memiliki otoritas dalam pengelolaan dana sekolah.

Menurutnya, jika benar dana pendidikan digunakan tidak sesuai peruntukan, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan hak tenaga pendidik honorer.

“Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan meningkatkan kualitas pendidikan. Sangat disayangkan apabila justru dijadikan ladang kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Alghozali.

LSM PRI mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut, termasuk memeriksa seluruh dokumen penggunaan dana BOS sejak tahun 2020 hingga 2025.

Selain itu, PRI meminta transparansi penuh dari pihak sekolah terkait penggunaan anggaran, khususnya pada pos pembayaran guru honorer dan pemeliharaan gedung sekolah.

“Jangan sampai dunia pendidikan tercoreng oleh praktik-praktik yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : JamaL
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image