BREAKING NEWS

 


SP2HP Mandek Setahun Lebih, Penyidikan Dugaan Malapraktik di Bangkalan Disorot di Praperadilan

 


Bangkalan – Proses penyidikan kasus dugaan malapraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, menjadi perhatian dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan. Dalam sidang kedua tersebut, pihak Polres Bangkalan menyampaikan penjelasan terkait perjalanan penyidikan yang sempat mengalami jeda serta pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang tidak dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri, Selasa (27/1/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan oleh IPDA Muhammad Nurcahyo selaku tim hukum Termohon dari Polres Bangkalan. Ia menyebutkan bahwa SP2HP pertama dikirimkan pada 26 Maret 2024 dan selanjutnya baru kembali disampaikan pada 5 Mei 2025.

“Polres Bangkalan mengirim SP2HP pada 26 Maret 2024 dan baru kembali mengirim pada 5 Mei 2025,” demikian tertuang dalam jawaban Termohon dalam sidang praperadilan.

Ia juga membenarkan bahwa perkara dugaan malapraktik persalinan yang mengakibatkan bayi lahir dalam kondisi meninggal dunia tersebut belum berjalan optimal hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINGAS) baru pada 5 Mei 2025.

Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh adanya pergantian petugas dan pimpinan penyidik, sehingga berdampak pada kelancaran proses penyidikan.

“Kondisi ini disebabkan pergantian petugas dan pimpinan penyidik sehingga proses penyidikan tersendat,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon praperadilan, Lukman Hakim, menilai penjelasan Termohon sebagai gambaran bahwa proses penyidikan belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari jawaban tim hukum Polres Bangkalan sudah terlihat adanya hal-hal yang perlu diuji lebih lanjut, termasuk kepatuhan terhadap prosedur penyidikan,” ujar Lukman.

Ia menyatakan optimistis Pengadilan Negeri Bangkalan akan mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan Pemohon dalam perkara praperadilan tersebut.

“Argumen Termohon menjadi bagian dari fakta persidangan yang kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk dinilai secara objektif,” tuturnya.

(Rifai)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image