BREAKING NEWS

 


Digugat PHMI, Pemkot Depok Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi Jawa Barat

 



Depok — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak menghadiri sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Jawa Barat pada 20 Januari 2026. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga No. 25, Kota Bandung.

Sidang tersebut merupakan perkara sengketa informasi publik yang diajukan Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) terhadap beberapa satuan kerja di lingkungan Pemkot Depok. Perkara dimaksud tercatat dalam register Komisi Informasi Jawa Barat, masing-masing terhadap Dinas Perumahan dan Permukiman dengan Nomor Register 3109/KA43/PSI/KIJBR/XII/2025, Kecamatan Pancoran Mas dengan Nomor Register 3054/KA40/PSI/KIJBR/XII/2025, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok dengan Nomor Register 3039/KA25/PSI/KIJBR/XII/2025.

Sidang sengketa informasi publik antara PHMI sebagai Pemohon dan Pemkot Depok sebagai Termohon dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Husni Farhani Mubarok selaku Ketua Majelis, serta Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani sebagai anggota Majelis.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan perkara ke agenda Pemeriksaan Awal Kedua. Keputusan ini diambil karena Termohon tidak hadir pada sidang Pemeriksaan Awal Pertama.

Ketua Majelis Komisioner, Husni Farhani Mubarok, dalam persidangan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, apabila Pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka permohonan dinyatakan gugur. Sementara itu, apabila Termohon tidak hadir, persidangan tetap dapat dilanjutkan oleh Majelis Komisioner sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pemkot Depok selaku Termohon diketahui tidak menghadiri sidang tersebut meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Majelis Komisioner, tanpa disertai keterangan alasan ketidakhadiran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL., menyampaikan pandangannya terkait ketidakhadiran Pemkot Depok dalam persidangan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian publik, mengingat Pemkot Depok sebelumnya meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

“Dengan tidak hadirnya Pemerintah Kota Depok dalam persidangan Komisi Informasi, hal ini tentu menjadi pertanyaan publik terkait komitmen keterbukaan informasi yang telah dinyatakan melalui penghargaan tersebut,” ujar Hermanto.

Hermanto menambahkan, persidangan sengketa informasi publik merupakan ruang dialog antara masyarakat sebagai pemegang hak atas informasi dan badan publik sebagai pihak yang memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat.

“Sidang sengketa informasi publik bukan sekadar formalitas hukum, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (24/01/2026).

Lebih lanjut, Hermanto menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik, menurutnya, merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Keterbukaan informasi publik menjadi sarana penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bertanggung jawab, serta berdampak langsung pada kepentingan publik,” pungkas Hermanto.


PHMI

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image