Musyawarah desa Dan penetapan perubahan RKPDES tahun 2025 Desa Rombasan*
Pada hari Jum'at tanggal 5 Desember 2025 pemerintah desa rombasan melaksanakan musyawarah desa dalam rangka perubahan rencana pembangunan jangka menengah desa . memasuki bulan November di setiap tahun anggaran, agenda yang rutin dilaksanakan oleh pemerintah desa adalah musyawarah untuk membahas dan menetapkan rencana kerja pemerintah desa untuk tahun mendatang.
Yang hadir dalam acara tersebut .pak camat, danramil ,kasi binwas, babinsa , babinkamtibmas, ibu tp KK, Bidan desa, BPD, direktur BUMDES ,ketua koperasi merah putih, Karangtarun ,tokoh masyarakat tokoh, agama tokoh pemuda.
dalam sambutannya indra hernawan selaku camat di kecamatan pragaan kabupaten. Sumenep beliu mengatakan untuk kali ini terdapat perbedaan di karenakan telah di terbitkan undang _undang Republik Indonesia nomor 3tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun2014 tentang desa yang mana di pasal 39 menjelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan 8(delapan tahun) terhitung sejak tanggal ditetapkan di tetapkan yang mana pada undang undang sebelumnya kepala desa memegang jabatan 6(enamtahun) maka pada tahun ini pemerintah desa melaksanakan perubahan dokemen rencana pembangunan jangka menengah desa(RPjM desa)
Dalam musyawarah tersebut pemerintah desa, perangkat desa dan unsur PBD , mendiskusikan terkait rencana kerja pemerintah desa serta menambah kan usulan kegiatan yang di serap dari aspirasi masyarakat melalui pemerintah desa atau pun BPD. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut jumlah kegiatan secara keseluruhan adalah sebanyak 209 kegiatan dengan rincian bidang penyelenggaraan pemerintah desa sebanyak 49 kegiatan . Bidang pembangunan desa sebanyak 99 kegiatan. Bidang pembinaan kemasyarakatan sebanyak 26 kegiatan. Bidang peperdayaan masyarakat sebanyak 34 dan bidang penangulan bencana darurat dan ke adaan mendesak sebanyak 1 kegiatan
Pasca kegiatan musyawarah tersebut menyempaikan harapan nya agar pemerintah desa dan badan permusawaratan desa agar selalu bersinergi dalam membangun desa toronan semoga apa yang tertuang dalam dokumen ini nanti dapat direalisasikan semaksimal mungkin harapan saya bisa mencapai 99persen sampai dengan masa jabatan desa selesai kata dari ketua BPD .
Mahrus selaku kepala desa rombasan menjelaskan bahwa musyawarah ini bertujuan untuk membahas dan mengesahkan perubahan . yang perlu di lakukan terhadap rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM desa) tahun anggaran 2019-2027 perubahan ini di lakukan untuk memastikan pembangunan desa tetap sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) desa rombasan kacamatan pragaan .kabupaten Sumenep merupakan dokumen strategis jangka menengah desa yang berjangka waktu 6 tahun dan ditetp kan dengan peraturan desa salah satu agenda desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik ungkapnya. (Man)






