LSM PRI Soroti Dugaan Pemotongan Gaji Guru Paruh Waktu di SDN Ombul 1, Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS ke Kejari Bangkalan
BANGKALAN | ungkapnews.com– Dugaan pemotongan gaji guru paruh waktu di SDN Ombul 1 terus menuai sorotan. Kali ini, Ketua LSM Pejuang Reformasi Indonesia (PRI), Syaiful, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan menyerahkan dokumen dan data yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Menurut Syaiful, dugaan penarikan kembali gaji yang telah ditransfer ke rekening guru paruh waktu bukan hanya menimbulkan persoalan etik, tetapi juga berpotensi menimbulkan cacat administrasi dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menilai, apabila dana yang telah dicairkan kepada penerima kemudian diminta kembali tanpa mekanisme yang jelas dan sesuai aturan, hal tersebut patut didalami oleh aparat penegak hukum.
“Dugaan penarikan kembali uang yang sudah masuk ke rekening guru paruh waktu ini berpotensi menimbulkan cacat administrasi. Selain itu, perlu ditelusuri apakah terdapat dugaan mark-up atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran honor guru,” ujar Syaiful dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpunnya, komposisi tenaga pendidik di SDN Ombul 1 terdiri dari empat guru PNS, enam guru PPPK, satu guru honorer, serta tiga guru paruh waktu. Menurutnya, guru PNS maupun PPPK memperoleh gaji dari pemerintah melalui mekanisme di luar Dana BOS sehingga tidak menjadi beban anggaran BOS.
“Dengan komposisi tersebut, maka pada Tahun Anggaran 2024 berdasarkan data Dapodik, hanya terdapat satu guru honorer yang menjadi penerima honor yang bersumber dari Dana BOS,” katanya.
Syaiful kemudian menguraikan rincian anggaran yang tercantum dalam laporan BOS. Pada tahun 2024, alokasi honor guru honorer disebut sebesar Rp18.100.000 pada tahap pertama dan Rp12.600.000 pada tahap kedua, sehingga total anggaran mencapai Rp30.700.000 dalam satu tahun. Dengan asumsi hanya satu guru honorer yang menerima honor dari Dana BOS, nominal tersebut setara dengan sekitar Rp2,5 juta per bulan.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, lanjutnya, alokasi Dana BOS untuk honor guru honorer tercatat sebesar Rp9.480.000 pada tahap pertama dan Rp12.600.000 pada tahap kedua, sehingga total anggaran menjadi Rp22.080.000. Jika tetap diperuntukkan bagi satu guru honorer, maka besaran honor yang diterima diperkirakan sekitar Rp1,84 juta per bulan.
Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa kondisi guru paruh waktu berbeda dengan guru honorer yang selama ini telah dianggarkan melalui Dana BOS. Menurutnya, penganggaran honor bagi guru PPPK paruh waktu melalui Dana BOS baru memperoleh dasar kebijakan pada tahun 2026.
Ia mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan izin khusus dan bersifat sementara kepada satuan pendidikan untuk menggunakan Dana BOS dalam membayar honor PPPK paruh waktu apabila anggaran dari pemerintah daerah (APBD) belum mencukupi.
“Artinya, perlu diteliti apakah mekanisme pembayaran honor guru paruh waktu yang terjadi sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru menimbulkan persoalan administrasi dalam pengelolaan Dana BOS,” ujarnya.
Atas dasar itu, LSM PRI mengaku akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk meminta dilakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN Ombul 1, khususnya terkait penggunaan anggaran untuk pembayaran honor tenaga pendidik.
“Kami akan menyerahkan dokumen yang kami miliki kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan agar dilakukan pendalaman. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi agar ada kepastian hukum dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara, terutama yang menyangkut hak-hak guru,” tegas Syaiful.
Hingga berita ini ditulis, pihak SDN Ombul 1 sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait penarikan kembali sebagian honor guru paruh waktu. Namun, berbagai dugaan yang disampaikan LSM PRI masih memerlukan pembuktian melalui proses audit maupun penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Penulis : Jamal






