Penyidikan Dugaan Persetubuhan Anak di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Memasuki Babak Baru, Pelapor Pertanyakan Progres Perkara
SURABAYA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan Apriliana Tri Maharany di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memasuki tahap baru.
Laporan polisi yang dibuat pada 30 Juni 2026 tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Perkembangan itu diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/04/10/9/X/RES.1.4./2026/SATRESKRIM tertanggal 14 September 2026.
Dalam SP2HP yang diterima pelapor, penyidik menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lima nama yang tercantum dalam SP2HP sebagai saksi yakni Apriliana Tri Maharany, Nadhya Eka Pratiwi, Zulfa Nur Zazila, Moch. Reyhan Safi’i, dan Waras.
Namun, perkembangan tersebut masih menjadi perhatian pelapor. Pasalnya, hingga SP2HP tertanggal 14 September 2026 belum disebutkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dua nama yang disebut pelapor memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa, yakni Moch. Reyhan Safi’i dan Waras, dalam dokumen perkembangan penyidikan masih berstatus sebagai saksi. Bahkan, penyidik disebut masih melakukan pencarian keberadaan saksi atas nama Waras.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan setelah perkara berjalan hampir empat bulan.
Perkara yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana disebut dalam laporan, dengan sangkaan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara hukum, peningkatan perkara ke tahap penyidikan berarti penyidik melakukan serangkaian tindakan untuk membuat terang dugaan tindak pidana serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.
Pelapor, Apriliana Tri Maharany, mengaku mengapresiasi langkah penyidik yang telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia berharap proses tersebut juga memberikan kejelasan mengenai perkembangan dan kepastian hukum atas laporan yang dibuatnya.
“Bagi kami, masuknya perkara ini ke tahap penyidikan tentu merupakan perkembangan. Tetapi kami juga ingin mengetahui sampai sejauh mana prosesnya. Yang menjadi pertanyaan kami, nama Reyhan dan Waras masih tercantum sebagai saksi, karena perkara ini sudah berjalan hampir empat bulan,” ujar Apriliana.
Apriliana menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun memberikan vonis kepada pihak mana pun.
Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin proses hukum ini berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga kami selaku korban mendapatkan kepastian. Kalau memang berdasarkan penyidikan ada bukti yang cukup, tentu kami berharap proses hukumnya dilanjutkan sesuai ketentuan. Kalau belum cukup, kami juga berharap penyidik menjelaskan apa yang masih kurang dan apa yang sedang didalami,” tuturnya.
Berdasarkan SP2HP terakhir tersebut, penyidik masih melakukan tindak lanjut terhadap perkara, termasuk mencari keberadaan saksi atas nama Waras. Penyidik juga menyampaikan akan memberikan tembusan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor.
Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum terdapat kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Status saksi dalam dokumen penyidikan juga tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang sebagai pelaku maupun tersangka.
Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, khususnya terkait proses pengumpulan alat bukti, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenai perkembangan penyidikan, termasuk alasan masih dilakukannya pencarian terhadap saksi Waras dan tahapan penyidikan selanjutnya.
Tim










